Memiliki kewarganegaraan ganda adalah isu kompleks yang sering dihadapi oleh individu dalam era globalisasi. Di Indonesia, undang-undang secara tegas mengatur tentang status ini. Memiliki kewarganegaraan ganda dapat berujung pada Keluar dari Status WNI, dengan segala konsekuensi hukumnya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia pada dasarnya menganut asas kewarganegaraan tunggal. Prinsip ini dibuat untuk memastikan loyalitas dan identitas yang jelas pada satu negara saja.
Pengecualian diberikan hanya pada anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran. Anak-anak ini bisa memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai mereka berusia 18 tahun. Setelahnya, mereka harus memilih satu kewarganegaraan.
Jika seorang anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tidak menentukan pilihan hingga batas waktu yang ditetapkan, secara otomatis ia akan dianggap Keluar dari Status WNI. Konsekuensi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas.
Selain itu, seorang WNI dewasa yang secara sukarela mengambil kewarganegaraan negara lain akan kehilangan status WNI-nya. Ini adalah langkah yang disengaja dan memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.
Keputusan untuk Keluar dari Status WNI membawa implikasi serius. Individu tersebut akan kehilangan hak-hak politik, seperti hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Mereka juga tidak bisa lagi bekerja di lembaga pemerintahan.
Selain itu, hak-hak sipil seperti memiliki properti di Indonesia, perlindungan hukum di dalam negeri, dan hak untuk memiliki identitas resmi juga akan hilang. Status mereka berubah menjadi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
Tidak hanya hak, kewajiban seorang WNI juga akan gugur. Mereka tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia, tetapi juga tidak akan mendapatkan fasilitas publik yang diberikan oleh negara secara cuma-cuma.
Ada juga konsekuensi yang lebih praktis. Mantan WNI yang ingin kembali ke Indonesia sebagai penduduk harus mengajukan visa dan izin tinggal, sama seperti warga negara asing lainnya. Proses ini bisa sangat rumit.
Memutuskan untuk Keluar dari Status WNI adalah pilihan yang sangat serius. Keputusan ini sebaiknya dibuat dengan pertimbangan yang matang, bukan karena alasan sesaat, karena konsekuensinya akan berpengaruh pada masa depan.
